Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang melibatkan pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca juga: KKP Buka Suara soal Pagar Laut 30 KM di Pesisir Tangerang
"Kami mendapatkan informasi dari nelayan bahwa pagar ini mengganggu mereka. Setelah pengecekan, kami mendapati bahwa di KKP tidak ada dokumen izin terkait, jadi perizinannya tidak ada. KKP bertindak untuk menyegel pemagaran laut ini," katanya.
Tindakan ini merupakan respon tegas KKP terhadap keluhan nelayan lokal serta upaya penegakan aturan tata ruang laut yang berlaku.
Pung Nugroho menambahkan bahwa penyegelan ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pemagaran tersebut.