Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi tiba di terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa, 14 Januari 2025.
Setelah keluar dari terminal, Rudi tampak digiring oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah lebih dulu berada di lokasi.
Rudi mengenakan kaus biru tua berkerah dan masker putih. Saat awak media bertanya, dia memilih untuk tidak menjawab dan terus berjalan.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana Suap Kasus Ronald Tannur
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa Rudi tiba di Jakarta setelah terbang dari Palembang. Saat ini, Rudi menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.
Dalam proses ini, Jampidsus Kejagung mengamankan Rudi sebagai saksi dalam kasus tersebut.