Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh personel polisi dari Polresta Yogyakarta. Ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Mijen, Kota Semarang, Senin, 13 Januari 2025.
Ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna kepentingan penyelidikan dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan ekshumasi dilakukan untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian korban melalui metode investigasi kejahatan secara ilmiah.
"Diambil sampel tubuh untuk dibawa ke laboratorium," ujarnya.
Di samping autopsi terhadap jasad korban, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel polisi yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami transparan dan akan kami sampaikan secara terbuka," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio menambahkan, hingga kini sudah ada 10 orang saksi yang dimintai keterangan. Proses penyelidikan yang dilakukan ini belum bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana.