Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Korsel Digelar, yang Dimakzulkan Tak Hadir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 12:15
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Presiden Yoon Suk Yeol. Arsip foto - Presiden Yoon Suk Yeol. (ANTARA/Anadolu)

Baca Juga: Pengadilan Seoul Tolak Permohonan Penangguhan Presiden Yoon Suk Yeol

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan diberi waktu 180 hari sejak menerima kasus ini pada 14 Desember untuk memutuskan apakah pemakzulan terhadap Yoon akan diterima atau ditolak.

Apabila pemakzulan diterima, Yoon akan segera dicopot dari jabatannya, dan pemilihan presiden baru akan digelar dalam waktu 60 hari. Namun, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali melanjutkan masa jabatannya. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close