Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada Januari 2024, ketika penyidikan kasus Ronald Tannur masih berlangsung, Lisa Rahmat, pengacara Ronald, menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
"Lisa meminta ZR untuk memperkenalkan dan mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.
Namun, Harli tidak mengungkapkan identitas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Lisa kemudian mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya guna meminta informasi mengenai majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahukan bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Harli kemudian menjelaskan bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua minggu setelah itu, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerjanya.