"Setiap hakim menerima uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk Erintuah Damanik, 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru Hanindyo," ujarnya.
Selain uang untuk para hakim, sejumlah uang juga disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu 20.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, panitera sidang.
Namun, uang tersebut belum diberikan kepada keduanya dan masih berada di tangan Erintuah Damanik.
Uang-uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka, dan Lisa Rahmat, untuk mempengaruhi keputusan hakim dan memastikan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
(Sumber: Antara)