Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 18:34
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

"Setiap hakim menerima uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk Erintuah Damanik, 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru Hanindyo," ujarnya.

Selain uang untuk para hakim, sejumlah uang juga disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu 20.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, panitera sidang.

Namun, uang tersebut belum diberikan kepada keduanya dan masih berada di tangan Erintuah Damanik.

Uang-uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka, dan Lisa Rahmat, untuk mempengaruhi keputusan hakim dan memastikan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close