Lisa Rachmat lalu datang ke PN Surabaya dan bertemu Ketua PN Surabaya untuk meminta dan menanyakan siapa majelis hakim yang akan menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
"Dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo," tuturnya.
Lalu, kata Harli, pada 1 Juni 2024 bertempat di toko Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisi dolar Singapura sebanyak SGD 140 ribu dengan pecahan SGD 1.000 kepada hakim Erintuah Damanik (ED).
Usai dua minggu, hakim Erintuah Damanik pun membagi uang tersebut kepada hakim Mangapul (M) dan hakim Heru Hanindyo (HH) di ruangannya, dengan SGD 38 ribu untuk hakim Erintuah Damanik, SGD 36 ribu untuk hakim Mangapul dan SGD 36.000 untuk hakim Heru Hanindyo.
"Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," papar Harli.
"Akan tetapi uang sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan, dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," imbuhnya.
Lalu, pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, tersangka Lisa Rachmat bertemu dengan hakim Erintuah Damanik di toko Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar SGD 48 ribu.