Usai itu, hakim Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dan direvisi oleh hakim Heru Hanindyo.
"Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," tandas Harli.