Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejaksaan Agung di Palembang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 18:44
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

Usai itu, hakim Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dan direvisi oleh hakim Heru Hanindyo.

"Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," tandas Harli.

Halaman
x|close