Ahli yang Sebut Kerugian Korupsi Timah Rp 271 T Dipolisikan, Kejagung Janji Lindungi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 21:59
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 11 Desember 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 11 Desember 2024. ((Antara))

Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang merupakan saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," ujar Andi, Rabu, 8 Januari 2025.

Pasal 242 KUHP sendiri mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukan seorang ahli perhitungan kerugian negara. Sehingga, ia dinilai tak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," kata Andi.

Pernyataan Bambang, juga dinilai berimbas kepada perekonomian di Bangka Belitung. Banyak pengangguran akibat keterangan Bambang.

"Jika bicara krisis ekonomi, saat ini Bangka Belitung terpuruk. Bayak perubahan terdampak dan karyawan dirumahkan," kata dia.

Andi mengaku mendukung penuh langkah Kejagung dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, penegakan hukum harus didasari dengan nilai-nilai keadilan.

Halaman
x|close