Ntvnews.id, Jakarta - Sistem Coretax, sebagai platform digital pajak, sering kali membantu mempermudah proses pelaporan pajak. Namun, tidak sedikit wajib pajak menghadapi masalah saat menggunakan layanan ini. Salah satu kendala umum yang muncul adalah notifikasi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi".
Masalah ini kerap menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan Coretax.
Banyak yang takut jika data mereka telah disalahgunakan. Namun, jangan khawatir, masalah ini dapat diatasi dengan mudah. Berikut penjelasan lengkapnya yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau e-Filing? (Instagram)
Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi mereka di platform media sosial X, notifikasi ini muncul ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu telah terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini berarti NIK kamu sudah dipadankan sebagai NPWP di sistem DJP, sehingga kamu tidak perlu melakukan registrasi baru.
Notifikasi ini sering terjadi karena beberapa wajib pajak memilih opsi "Daftar di Sini" yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi:
- Individu yang belum pernah memiliki NPWP.