Soal Omnimbus Law RUU Politik, Ini Kata DPD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 07:20
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pimpinan DPD RI usai bertemu presiden terpilih Prabowo Subianto. Pimpinan DPD RI usai bertemu presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk di solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amandemen," ucapnya.

Dia juga menambahkan bahwa materi terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut menjadi bagian dari pembahasan.

Baca Juga: Wamendagri di DPD: 28 Petugas Penyelenggara Meninggal Saat Pilkada 2024

"DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya," tutur dia.

Sebelumnya, pada Senin, 30 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik.

Secara garis besar, dia menjelaskan bahwa Omnibus Law Politik akan mengatur mengenai partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI terkait sistem politik akan menjadi bahan dalam penyusunan undang-undang tersebut.

"Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Halaman
x|close