Warga tersebut mempertanyakan keabsahan SKCK miliknya yang diterbitkan salah satu Polsek di Kabupaten Gowa.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata SKCK tersebut tidak terdaftar. Saat dicek lebih lanjut di Polres, diketahui bahwa SKCK tersebut palsu," ujar Kapolres Gowa, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Rabu, 15 Januari 2025.
Dia menjelaskan, SKCK yang sah dapat dikenali dengan beberapa ciri khas fisik yang hanya dimiliki oleh dokumen yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. "Ciri SKCK asli diantaranya ada nomor seri dan hologramnya," jelasnya.
Setelah temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pemalsuan. "Kasus ini tidak hanya terjadi di Polres Gowa, tetapi juga di wilayah lain," tambahnya.
Disebutkannya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk penanganan lebih lanjut. "Pelaku akan kami serahkan ke Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolres.
WS kini terancam dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat Berharga, dengan ancaman hukuman 6 hingga 7 tahun penjara.