Panitera PN Surabaya Terima 10 Ribu Dollar Singapura dari Pengacara Ronald Tannur Belum Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 11:50
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

Pada 1 Juni 2024, Lisa Rahmat memberikan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dua minggu setelahnya, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

Setiap hakim menerima sejumlah uang: Erintuah Damanik mendapatkan 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru Hanindyo 36.000 dolar Singapura.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain itu, uang sebesar 20.000 dolar Singapura juga disiapkan untuk Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto sebagai panitera sidang.

Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 14 Januari 2025, karena diduga menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memilih majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur. Selain 20.000 dolar Singapura, Rudi juga menerima 43.000 dolar Singapura dari Lisa.

"Dalam penggeledahan di rumah tersangka LR di Surabaya, ditemukan amplop putih dengan tulisan: 'Diambil 43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya, memilih hakim'," kata Abdul Qohar. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close