Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 14:18
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2024). Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2024). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Selain itu, HK juga terlibat dalam pengaturan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I," kata Setyo.

Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Setyo menjelaskan bahwa tindakan Hasto dalam perkara ini mencakup beberapa peristiwa, antara lain:

  1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan oleh KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dan segera melarikan diri.

  2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK.

  3. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang jujur.

Harun Masiku sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

Halaman
x|close