Saat ini, polisi belum menerima laporan resmi dari para korban meskipun sudah ada empat orang yang diduga menjadi korban penipuan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara selama 10 hingga 15 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.