"Untuk menjadi bahan, data, dalam rangka menyidangkan terduga pelaku. Dan itu sudah dilakukan pada tanggal 31 Oktober," jelas dia.
Sebelumnya, RRI telah mengambil tindakan tegas terhadap RL. LPP tersebut merekomendasikan agar terduga pelaku pencabulan dipecat secara tidak hormat.
Diketahui, selain wartawan, RL merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Merekomendasikan agar yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan tindak sanksi berat berupa penjatuhan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Yonas.
"Jadi proses internal berlangsung," imbuhnya.
Rekomendasi disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebab, RRI merupakan LPP di bawah naungan Komdigi. Yonas mengaku pihaknya telah meminta Komdigi mempercepat penjatuhan sanksi kepada RL.
"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," kata dia.