Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2025, 11:46
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan KPK Harun Masiku, Rabu (15/1/2025). Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan KPK Harun Masiku, Rabu (15/1/2025). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Saksi-saksi yang dipanggil termasuk Ketua KPU RI periode 2017-2022 Arief Budiman, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan Saeful Bahri, mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku.

"Benar, saksi AB, SB, dan SMG telah hadir di gedung KPK sebagai saksi," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto menginstruksikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga dikatakan mengatur DTI untuk mengumpulkan dan menyampaikan uang suap kepada Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku bisa diangkat menjadi anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan.

Halaman
x|close