Setyo menjelaskan tindakan Hasto yang terkait dengan obstruction of justice, antara lain sebagai berikut:
Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dan melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel yang dimiliki Hasto agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto juga mencoba mempengaruhi saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku untuk tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan kenyataan.
Baca juga: 2 Saksi Baru Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Notaris
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
Namun, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik KPK dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.