Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa hakim konstitusi yang juga anggota MKMK Ridwan Mansyur telah melapor terlebih dahulu sebelum dimintai keterangan oleh KPK.
“Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” kata Palguna di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Palguna mengatakan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Ridwan Mansyur dalam perkara mantan Sekretaris MA itu bukan permintaan mendadak.
“Menurut keterangan beliau, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya. Namun, karena di MK masih sangat padat jadwalnya dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pilkada, penyidik memberikan keleluasaan waktu kepada beliau untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Palguna.
Adapun Ridwan Mansyur, baru dapat memenuhi permintaan KPK pada hari Kamis ini karena sedang tidak bersidang di Mahkamah. Diketahui bahwa Ridwan Mansyur merupakan hakim yang menyidangkan perkara sengketa pilkada pada panel 2.
“Hari ini karena kebetulan panel 2 tidak ada sidang, sebab pemeriksaan pendahuluan untuk panel 2 sudah selesai maka digunakan waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu,” tutur Ketua MKMK, mengutip Antara.
Lebih lanjut, Palguna mengatakan MKMK mendorong Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sehingga dapat membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.