Namun, ia mengingatkan bahwa gencatan senjata tersebut tidak berarti para pelaku genosida dapat lolos dari tanggung jawab.
"Kesepakatan gencatan senjata ini jangan membuat dunia lupa untuk membawa dan menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional," tegasnya.
Baca Juga: Indonesia Apresiasi Gencatan Senjata Hamas-Israel di Gaza
Anggota Komisi II DPR RI ini juga menyoroti pentingnya memulihkan peran The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), mengingat larangan operasionalnya oleh parlemen Israel (Knesset) pada Oktober 2024.
"Hukum internasional mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan, serta memastikan makanan dan perawatan medis," katanya.
Lebih lanjut, Mardani menyampaikan bahwa BKSAP DPR RI berencana membawa keputusan ilegal parlemen Israel tersebut ke forum Inter-Parliamentary Union (IPU).
"Ini karena UNRWA adalah nafas bagi lebih dari enam juta pengungsi Palestina," ujar Mardani.