Kejagung Serahkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar ke JPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 15:50
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Zarof Ricar (ZR) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pemufakatan jahat tersebut melibatkan Zarof bersama Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur.

"LR meminta ZR untuk memastikan bahwa hakim agung di Mahkamah Agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sementara Zarof dijanjikan imbalan Rp1 miliar atas bantuannya.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Namun, Qohar mengungkapkan bahwa uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.

Sementara itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan bukti bahwa Zarof Ricar sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S), ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.

Halaman
x|close