Baca Juga : Setelah Blora, Ormas GRIB Kini Serang Markas Pemuda Pancasila di Bandung
"Sudah ada beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi korban dari ormas PP. Di samping itu, diamankan barang bukti rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok, kemudian ranting kayu,” katanya.
Jules menambahkan bahwa polisi masih menyelidiki motif di balik bentrokan antarormas tersebut, dan sejumlah orang yang terlibat masih dimintai keterangan.
“Kami akan mendalami peran masing-masing, apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana," katanya.
Baca Juga : Ormas PP Bentrok Sama GRIB di Bandung, Polisi Berjaga Sekitar Lokasi hingga Malam Hari
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
(Sumber Antara)