Ke-21 daerah itu meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Selain itu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Baca Juga: Kerpres IKN, Mendagri Tito: Tergantung Presiden Prabowo dan Kesiapan Infrastruktur
Adapun kepala daerah lainnya yang masih terlibat dalam persidangan terkait sengketa hasil pemilihan harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta minggu lalu, menyebut terdapat 23 perkara perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) untuk gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, 238 perkara PHPKADA untuk bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA untuk wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota.