Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara terkait aturan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan izin untuk berpoligami. Tito menyatakan bahwa hal ini akan dibahas dengan Gubernur terkait, yaitu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.
"Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI (Kantor Gubernur), Jam 3 atau jam setengah 4 ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 17 Januari 2025.
Meski begitu, Tito mengaku belum membaca aturan tersebut.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca, saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito.
Baca Juga: PNS DKI Boleh Poligami, Didukung Pj Gubernur
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN.
Dalam Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa ruang lingkupnya meliputi pelaporan perkawinan, izin memiliki istri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.