Ntvnews.id, Jakarta - Dua pelaku pembegalan terhadap seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan melukai korban dengan senjata tajam demi mendapatkan motor hasil curian.
Tim Satreskrim Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku begal sadis yang merampas dan melukai seorang kakek berusia 60 tahun asal Kampung Awilarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut polisi, kedua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis pembegalan. Targetnya mengincar korban yang mengendarai motor seorang diri pada malam hari.
Pelaku sudah tujuh kali melakukan pembegalan di wilayah Kabupaten Bekasi. Keduanya terancam Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya.