A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polres Malang Tangkap Enam Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Warung Kopi - Ntvnews.id

Polres Malang Tangkap Enam Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Warung Kopi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 22:01
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Keenam tersangka pemilik warung kopi Keenam tersangka pemilik warung kopi (ANTARA (Ananto Pradana))

Ntvnews.id, Malang, Jawa Timur - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di warung kopi "cetol" di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, pada Senin, 20 Januari 2025, di Malang, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang telah ditetapkan adalah pemilik warung kopi tersebut.

"Kami mengungkap kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Enam tersangka yang kami amankan ini berstatus sebagai pemilik warung kopi," ujar Bayu.

Para tersangka tersebut adalah S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38), yang semuanya berasal dari Kabupaten Malang.

Bayu mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Sabtu, 4 Januari 2025, ketika anggota kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang menerima laporan warga terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi maupun seksual.

Baca juga: Buronan Eksploitasi Seksual dan Anak Asal Amerika Ditangkap Imigrasi Ternyata Permintaan dari Sini

Setelah laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan operasi di lokasi tersebut.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close