Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Malang, Jawa Timur - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di warung kopi "cetol" di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, pada Senin, 20 Januari 2025, di Malang, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang telah ditetapkan adalah pemilik warung kopi tersebut.
"Kami mengungkap kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Enam tersangka yang kami amankan ini berstatus sebagai pemilik warung kopi," ujar Bayu.
Para tersangka tersebut adalah S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38), yang semuanya berasal dari Kabupaten Malang.
Bayu mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Sabtu, 4 Januari 2025, ketika anggota kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang menerima laporan warga terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi maupun seksual.
Baca juga: Buronan Eksploitasi Seksual dan Anak Asal Amerika Ditangkap Imigrasi Ternyata Permintaan dari Sini
Setelah laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan operasi di lokasi tersebut.