Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ilegal dirancang secara sistematis untuk mengatasi abrasi, yang pada akhirnya dapat berubah menjadi daratan.
"Dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang, jadi kita berpikirnya ke arah sana. Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
"Jadi kalau untuk menahan abrasi, lama-lama jadi dangkal, kalau sudah jadi dangkal kemudian jadi daratan," tambahnya.
Baca Juga: Nusron Minta Maaf Soal Gaduh Pagar Laut di Tangerang
Trenggono mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan secara besar-besaran pada tahun 2024. Namun, ia memastikan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan telah dilakukan pembongkaran.
Ia juga menekankan bahwa pagar laut tersebut dibangun tanpa izin resmi, serta menyatakan bahwa laporan mengenai aktivitas ini belum pernah diterima oleh Kementerian KKP sebelumnya.
Mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area terkait, Trenggono menjelaskan bahwa hal itu bukan merupakan bagian dari kewenangan kementeriannya.