Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan mengenai penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hingga tanggal 5 Februari.
"Dengan keputusan ini, sidang praperadilan nomor 5 kami tunda menjadi hari Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon karena hari ini pihak termohon tidak hadir," ujar Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
Djuyamto menjelaskan bahwa penundaan sidang dilakukan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
KPK sebelumnya mengajukan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang tersebut hingga 5 Februari 2025.
"Karena termohon tidak hadir hari ini, kami menerima surat permohonan penundaan sidang yang dikirim pada 16 Januari setelah termohon dipanggil untuk hadir pada sidang hari ini," tambah Djuyamto.
Baca juga: Isu Hasto Diganti dari Sekjen PDIP, Panda Nababan: Sudah Waktunya
Permohonan penundaan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Djuyamto.