KPK Periksa Kepala Biro KPU dalam Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 15:23
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Nur Syarifah (NS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM), Selasa 21 Januari 2025. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Nur Syarifah (NS), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM), Selasa 21 Januari 2025. ((Antara))

Baca Juga :KPK Periksa Advokat Donny Tri Istiqomah Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa HK mengatur DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017—2022, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, HK diketahui mengatur DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close