Baca Juga :KPK Periksa Advokat Donny Tri Istiqomah Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa HK mengatur DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017—2022, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, HK diketahui mengatur DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
(Sumber Antara)