Ketiga tersangka dianggap bertanggung jawab atas peredaran 67 jenis kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri. Produk-produk tersebut tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga berisiko besar merugikan kesehatan masyarakat.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulsel yang menemukan produk ilegal di pasaran. Uji laboratorium BBPOM Makassar kemudian memastikan kandungan bahan berbahaya pada sejumlah produk.