Polisi Tahan 3 Tersangka Pemilik Produk Raja Glow, Ada Mira Hayati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 15:36
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Skincare Skincare (Freepik)

Ntvnews.id, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan terkait kasus ini setelah produk kosmetik mereka terbukti mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.

"Ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, dikutip dari Antara.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah MS pemilik produk FF (Fenny Frans), kini ditahan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel. Kemudian AS pemilik produk Raja Glow yang sedang menjalani pembantaran di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada.

Terakhir adalah MH, pemilik produk MH (Mira Hayati) yang juga menjalani pembantaran di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena alasan kesehatan.

Ilustrasi Skincare <b>(ANTARA Kalteng)</b> Ilustrasi Skincare (ANTARA Kalteng)

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, pembantaran penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989.

Produk kosmetik tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang, termasuk Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 35 jo Pasal 138 serta Pasal 136 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Halaman
x|close