Menurut Nunu, pada saat pemeriksaan, keempat anak tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum atau orang tua mereka.
Tim kuasa hukum dan orang tua baru dapat mendampingi anak-anak tersebut pada hari kedua setelah penangkapan.
"Seharusnya, berdasarkan aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan harus hadir saat pemeriksaan, namun itu tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota," jelas Nunu.
Proses hukum terhadap anak-anak ini akhirnya masuk ke persidangan. Namun, pada 6 Januari 2025, hakim menolak dakwaan pada tahap eksepsi dan memerintahkan mereka untuk dibebaskan.
"Tanggal 6 Januari itu juga terbit dakwaan baru, dengan perkara baru, hakim yang sama, dan jaksa yang sama, anak-anak tersebut tetap ditahan sejak awal, kemudian ditahan lagi," tambahnya.
Nunu mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi pengeroyokan. Bahkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan tidak relevan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Wapres Minta Peristiwa Salah Tangkap Tidak Terulang