"Korbannya sehat, hanya luka di belakang, dan hadir dalam persidangan," tambahnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk memanggil kepala Polres Tasikmalaya Kota guna memberikan penjelasan terkait dugaan kesalahan penangkapan tersebut.
Meski tidak dapat mengintervensi proses peradilan, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini, karena menurut kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus ini patut dicurigai.
"Apakah Komisi III DPR akan memberikan rekomendasi? Atau mendorong agar tidak ada penahanan hingga keputusan inkrah? Kita lihat saja. Kita harus menggunakan akal sehat dalam menilai data yang ada," kata Habiburokhman.
(Sumber: Antara)