Ntvnews.id, Jakarta - Bulan Ramadhan selalu menjadi momen yang istimewa bagi umat Islam, tidak hanya untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga sebagai waktu untuk memperkuat karakter, solidaritas, dan pendidikan moral.
Dalam rangka mendukung proses belajar-mengajar yang efektif dan bermakna di bulan penuh berkah ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadhan 2025.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya pada Awal dan Akhir Ramadhan
1. Pembelajaran Mandiri dan Waktu Efektif
Mulai dari 27 Februari hingga 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau di masyarakat.
Ini memberi kesempatan bagi para siswa untuk belajar dengan cara yang lebih fleksibel dan sesuai dengan ritme Ramadhan.
Para siswa dapat mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan, dengan dukungan orang tua dan lingkungan sekitar.