Serangkaian Perintah Eksekutif Kontroversial
Donald Trump, yang dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada Senin (20/1), menandatangani sejumlah perintah eksekutif yang memicu perdebatan baik di dalam negeri maupun internasional.
Beberapa perintah tersebut meliputi:
Mengubah nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika.
Menetapkan kartel sebagai organisasi teroris asing.
Membatasi pengakuan gender oleh pemerintah AS hanya pada laki-laki dan perempuan.
Menarik AS dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan kesepakatan iklim Paris. (Sumber: Antara)