Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Hari ini, kami sudah memanggil petugas yang bersangkutan untuk diperiksa oleh aparat pengawas internal pemerintah terkait kode etik," tambahnya.
Sebelumnya, Nusron juga menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Menteri ATR menegaskan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yang merupakan jasa survei dari pihak swasta.
Baca juga: Akhirnya, Pagar Laut yang Bikin Geger Itu Dibongkar
Kementerian ATR/BPN akan memastikan bahwa prosedur yang berlaku telah dipatuhi dan dilaksanakan dengan benar dalam proses pengukuran yang dilakukan oleh KJSB tersebut.
Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal yang mengungkap bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan 263 bidang SHGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu.
Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.