Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 105 dan/atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau pasal 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP, dan/atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP junto pasal 64 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Diketahui, kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober 2022. Kala itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi-level marketing (MLM) robot trading Net89.