Mendagri Berikan Beberapa Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 13:34
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI (NTVnews.id)

Baca Juga: Kemendagri: Sinergi Tanpa Sekat Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan Prioritas

"Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya," kata Tito.

Tito juga menjelaskan opsi ketiga untuk pelantikan kepala daerah yang memiliki putusan ketetapan dismissal sengketa MK. Pada opsi 3A, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilakukan serentak pada 20 Maret. Sementara opsi 3B mengusulkan pelantikan gubernur/wakil gubernur pada 20 Maret, dengan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 24 Maret.

Berikut jadwal opsi pelantikan:

Gubernur/wakil gubernur:

  • Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
  • Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
  • Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati/wali kota:

  • Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
  • Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
  • Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)

Halaman
x|close