Baca Juga: Kemendagri: Sinergi Tanpa Sekat Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan Prioritas
"Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya," kata Tito.
Tito juga menjelaskan opsi ketiga untuk pelantikan kepala daerah yang memiliki putusan ketetapan dismissal sengketa MK. Pada opsi 3A, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilakukan serentak pada 20 Maret. Sementara opsi 3B mengusulkan pelantikan gubernur/wakil gubernur pada 20 Maret, dengan pelantikan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 24 Maret.
Berikut jadwal opsi pelantikan:
Gubernur/wakil gubernur:
Bupati/wali kota: