Baca Juga : Menteri KKP Curigai Pagar Laut yang Terbangun untuk Kepentingan Reklamasi
"Sekarang masih berlanjut belum bisa disimpulkan, kenapa? karena mereka mengatakan 'mewakili' karena itu adalah kelompok-kelompok dan mereka membuat list. Tapi ini membuat list nama-nama nelayan siapa saja yang memasang," terangnya.
Dia menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat nelayan yang tengah menghadapi kesulitan dalam mencari ikan di laut.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai bukti komitmen dalam menangani permasalahan pagar laut ini, pihaknya bersama lembaga dan kementerian terkait telah melakukan pembongkaran terhadap pagar-pagar bambu tersebut.
Baca Juga : Kisruh Pagar Laut, Menteri KKP: Sertifikat di Bawah Laut, Ilegal!
"Kalau target pembongkaran tentu ini masif. Dilakukan dengan unsur masyarakat nelayan juga, ada unsur dari KKP sebanyak 460 personel, lalu dari TNI Angkatan Laut ada 750, kemudian dari Kodam Jaya dari Bakamla, dari kepolisian 75 personel," kata dia.
(Sumber Antara)