Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Sebelumnya, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hal ini dilakukan karena KJSB terlibat dalam proses pengukuran tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat HGB untuk proyek pagar laut tersebut, yang dilakukan oleh pihak swasta.
Baca juga: 3 Ranpur Amfibi LVT TNI AL Dikerahkan untuk Bongkar Pagar Laut di Banten
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang sesuai telah dipatuhi dalam pengukuran oleh KJSB tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan 263 sertifikat HGB, dengan rincian 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama individu. Selain itu, terdapat 17 sertifikat HM di kawasan tersebut.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat yang diterbitkan berada di luar garis pantai, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap status sertifikat tersebut.
(Sumber: Antara)