A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kementerian ATR Periksa Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Terkait Sertifikat Pagar Laut yang Cacat Prosedural - Halaman 2 - Ntvnews.id

Kementerian ATR Periksa Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Terkait Sertifikat Pagar Laut yang Cacat Prosedural

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 15:26
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA (Azmi Samsul Maarif))

Sebelumnya, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hal ini dilakukan karena KJSB terlibat dalam proses pengukuran tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat HGB untuk proyek pagar laut tersebut, yang dilakukan oleh pihak swasta.

Baca juga: 3 Ranpur Amfibi LVT TNI AL Dikerahkan untuk Bongkar Pagar Laut di Banten

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang sesuai telah dipatuhi dalam pengukuran oleh KJSB tersebut.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan 263 sertifikat HGB, dengan rincian 234 sertifikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertifikat atas nama individu. Selain itu, terdapat 17 sertifikat HM di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat yang diterbitkan berada di luar garis pantai, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap status sertifikat tersebut.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close