Imigrasi amankan 2 WNA Tiongkok (Imigrasi/ NTVNews.id)
Mereka juga menjelaskan bahwa uang sebesar Rp500.000 yang disebutkan dalam video digunakan untuk membayar biaya Visa on Arrival (VoA).
Kendati demikian, Ditjen Imigrasi tetap melakukan klarifikasi langsung kepada LB dan LJ. Hasil klarifikasi mengonfirmasi bahwa pernyataan mereka sejalan dengan isi video permintaan maaf tersebut.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, LB dan LJ diketahui menggunakan jalur yang salah dengan masuk ke area keberangkatan prioritas. Petugas kemudian mengarahkan keduanya ke area kedatangan internasional untuk menjalani proses keimigrasian. Seluruh kejadian ini terekam jelas oleh kamera CCTV bandara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas layanan publik.
"Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Agus.