Selain memeriksa perusahaan terkait, kata Najih, Ombudsman juga akan menyelidiki potensi malaadministrasi di tingkat bawah, mulai dari pemerintah desa hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jika dalam waktu 60 hari pemeriksaan belum selesai, pihaknya akan memperpanjang durasi pemeriksaan karena seringkali ada kendala dalam memanggil pihak-pihak yang terlibat.
"Kadang memang ada hambatan, dan kami harus bersikap persuasif agar mereka mau memberikan keterangan sesuai yang diharapkan," ungkap Najih.
Berdasarkan perhitungan sementara Ombudsman, kerugian yang dialami oleh nelayan akibat pemasangan pagar laut ini diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar hingga Rp9 miliar.
Perkiraan tersebut didasarkan pada perhitungan kerugian nelayan terkait tambahan jarak tempuh dan biaya bahan bakar untuk melaut.
Baca juga: KKP Manfaatkan Pagar Laut untuk Budidaya Kerang Guna Tingkatkan Ekonomi Nelayan
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa 263 SHGB yang mencakup pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dimiliki oleh berbagai perusahaan dan individu.