Bahlil Tegaskan Diskon Tarif Listrik Tak Diperpanjang, Hanya Berlaku untuk Januari dan Februari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 12:08
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas PLN tengah melakukan penggantian MCB kepada salah satu pelanggan penikmat promo tambah daya di Kabupaten Sidrap. Petugas PLN tengah melakukan penggantian MCB kepada salah satu pelanggan penikmat promo tambah daya di Kabupaten Sidrap. (ANTARA/HO-Humas PLN.)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan.

Pernyataan tersebut terkait dengan pemberian diskon 50 persen yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku hanya untuk dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

"Berlaku hanya selama dua bulan, tidak ada perpanjangan," kata Bahlil ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa diskon 50 persen untuk biaya listrik ini akan diberikan kepada sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku hanya untuk Januari dan Februari 2025.

Baca juga: Sampai Kapan PLN Kasih Diskon Listrik 50 Persen? Cek Info Lengkapnya

Diskon listrik ini akan diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan 50 persen pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada Maret 2025).

Halaman

TERKINI

Load More
x|close