Tak hanya di pesisir, praktik serupa juga ditemukan di kawasan hutan dan pegunungan. Tanah garapan yang diberikan kepada petani kerap dibebaskan dan akhirnya disertifikatkan tanpa pengelolaan yang tepat.
"Semisal petani dikasih tanah garapan di gunung, tanah garapan dibebasin jadi sertifikat. Ini terjadi dan kemudian apa sikapnya," imbuh Dedi.
Baca Juga: Ombudsman Periksa Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut di Tangerang
Menanggapi isu pagar laut di Bekasi, Dedi menyebutkan bahwa Pemprov Jawa Barat akan melakukan kajian mendalam. Kajian ini juga akan disesuaikan dengan rencana pembangunan dermaga di kawasan tersebut oleh Dinas Kelautan.
Menurut Dedi, pembangunan dermaga ini sudah mendapat kontribusi sebesar Rp2,6 miliar yang masuk ke kas daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perjanjian dengan pihak terkait harus dievaluasi jika bertentangan dengan kepentingan umum dan prinsip keadilan.