A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Boyamin Saiman Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut ke KPK - Ntvnews.id

Boyamin Saiman Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut ke KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 18:25
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2024) Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2024) (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) atas pagar laut di wilayah pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Januari 2025.

Boyamin berpendapat bahwa laut tidak seharusnya dapat disertifikatkan, dan karena itu, ia mencurigai adanya praktik korupsi dalam proses penerbitan kedua sertifikat tersebut.

"Saya melaporkan hal ini ke KPK berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pemalsuan buku atau daftar yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan administrasi.

Baca juga: Terungkap! 2 Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut di Tangerang Terafiliasi Grup Bisnis Aguan

Boyamin juga menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang mengungkap adanya cacat formil dan materiil dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

"Saya mengacu pada pernyataan Pak Nusron Wahid yang mengatakan bahwa terdapat cacat baik formil maupun materiil, sehingga muncul dugaan pemalsuan pada Letter C, Letter D, warkah, dan dokumen terkait lainnya," ungkapnya.

Halaman
x|close