Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Dengan adanya kepastian mengenai tanggal pelantikan, seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan aspek administratif dan operasional yang diperlukan. Di sisi lain, hal ini juga diharapkan dapat memperlancar proses transisi kepemimpinan di tingkat daerah.
Pelantikan serentak ini akan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih tanpa sengketa di MK. Sementara itu, bagi daerah yang masih dalam sengketa dan proses hukum di MK, pelantikan baru akan dilaksanakan setelah penyelesaian proses hukum tersebut.
Dasar hukum pelantikan kepala daerah tercantum dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal ini, disebutkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang telah terpilih.
Pelantikan serentak ini direncanakan akan dilakukan di Jakarta, yang tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Namun, terdapat pengecualian untuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki peraturan khusus mengenai pelantikan kepala daerahnya. Kedua provinsi tersebut akan mengikuti prosedur yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Bagi kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa hasil pemilihan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan MK yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, untuk mempermudah pelaksanaan pelantikan, Komisi II DPR RI mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyarankan Presiden untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.