Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Dia menyatakan rasa herannya mengenai klaim terhadap laut milik negara oleh pihak tertentu hingga diterbitkannya sertifikat yang ternyata bermasalah secara prosedural dan materiel.
"Kami belum mengetahui dengan pasti bagaimana proses sertifikat itu bisa terbit, namun yang jelas, DPR RI meminta Menteri ATR untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut," ujar Dasco.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), mendesak agar pemerintah segera menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang menarik perhatian publik belakangan ini.
Baca juga: Sempat Tolak Bongkar Pagar Laut, DPR: Menteri Trenggono Bikin Statmen Malah Jadi Masalah
Titiek menilai pemasangan pagar laut tersebut kemungkinan dilakukan oleh perusahaan besar. Namun, dia meminta publik untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pemerintah.
"Jika itu bukan perusahaan besar, rasanya tidak mungkin mereka membuat pagar seperti itu. Tapi saya tidak tahu siapa, kita tunggu saja hasil penyelidikan pemerintah," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah meninjau langsung lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan HM untuk pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, telah terbukti cacat prosedural dan materiel. Oleh karena itu, sertifikat tersebut batal secara hukum.