Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang menangani proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang saat ini berada di Singapura.
“Permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung sudah kami terima,” ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat diwawancarai di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Supratman menjelaskan bahwa permohonan ekstradisi tersebut saat ini sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Ia menambahkan bahwa masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Interpol Mabes Polri.
Baca juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos
“Masih ada dua atau tiga dokumen yang perlu disiapkan. Saya telah menugaskan Direktur OPHI untuk segera berkoordinasi, dan saya rasa proses tersebut sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Saat ditanya oleh wartawan tentang kapan ekstradisi tersebut akan dilaksanakan, ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.