Kemenkum Proses Ekstradisi Paulus Tannos Buronan Kasus E-KTP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jan 2025, 10:09
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menkum Supratman Andi Agtas (tengah) ditemani Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), dan Sekjen Kemenkum Nico Afinta, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Menkum Supratman Andi Agtas (tengah) ditemani Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri), dan Sekjen Kemenkum Nico Afinta, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (ANTARA (Rio Feisal))

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan kini sedang ditahan.

"KPK saat ini bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, serta melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk segera mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar dapat segera disidangkan," ujar Fitroh saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025.

Dalam kesempatan lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan menghalangi proses ekstradisinya.

“Saya rasa tidak akan ada masalah. Semoga semuanya berjalan lancar,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta.

Pada 13 Agustus 2019, KPK mengungkapkan empat tersangka baru terkait pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Keempat tersangka tersebut adalah Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Miryam S. Haryani, anggota DPR RI periode 2014–2019, dan Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi KTP elektronik.

Baca juga: Kemenkum Sebut Sertifikasi ISO 27001:2022 Jamin Keamanan Data Maksimal

Halaman
x|close