Wakil Ketua Pengurus Wihara Dewi Welas Asih, Yanto, menyampaikan apresiasi atas kecepatan Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga : KRL Jakarta-Bogor Dilempari Batu saat Melintas di Tanjung Barat
Dia menjelaskan bahwa pencurian rupang tersebut terjadi pada Minggu 12 Januari malam sekitar pukul 19.30 WIB dan terekam oleh kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman CCTV, terlihat dua perempuan membawa rupang tersebut menggunakan mobil berwarna hitam.
“Kami sangat bersyukur kedua rupang ini berhasil kembali karena memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi,” ujarnya.
Yanto menjelaskan bahwa rupang Guan Ping dan Zhou Cang masing-masing berukuran sekitar 30 sentimeter dan diperkirakan telah berusia 200 tahun. Kedua patung tersebut memiliki makna yang sangat penting dalam tradisi keagamaan umat Buddha.
Dia juga menambahkan bahwa Wihara Dewi Welas Asih, yang terletak di Jalan Kantor Nomor 2 Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, adalah tempat ibadah bersejarah yang didirikan pada tahun 1595. Wihara ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001.
Baca Juga : Ini Daftar Kapolres Cirebon Kota, Siapa yang Intimidasi Susno Duadji Saat Hadiri Sidang Kasus Vina?